Hukuman
mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak
adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 Sebelum
Masehi. Saat itu ada ada 25 macam kejahatan yang diancam dengan hukuman
mati.
Selanjutnya
jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati berubah-ubah. Sejak saat
itu semakin banyak negara yang mulai menerapkan hukuman mati bagi rakyat
yang melakukan kejahatan. Beberapa negara malah menerapkan hukuman mati
untuk segala jenis
Metode
eksekusi yang dilakukan setiap negara dari waktu ke waktu semakin
berubah. Pada awal berlakunya hukuman mati, diterapkan cara eksekusi
yang sangat kejam seperti dikubur hidup-hidup, dibakar hidup-hidup,
hukuman pancung, disalib, dirajam atau dilempar baru ramai-ramai atau
dengan diinjak gajah. Pada periode ini hukuman mati sangat bervariasi di
setiap tempat. Kebanyakan negara melaksanakan eksekusi di depan publik
dengan harapan rakyat akan jera. Pada periode ini pelaku kejahatan
ringan seperti mencopet atau mencuri pun bisa dihukum mati. Kemudian
seiring dengan berjalannya waktu, mulai dilakukan hukuman mati dengan
cara yang lebih manusiawi
Jenis-Jenis Eksekusi Hukuman Mati
Cara eksekusi hukuman
mati dari waktu ke waktu semakin berubah. Pada masa masyarakat komunal,
hukuman mati diterapkan dengan cara amat keji seperti dikubur
hidup-hidup, dibakar hidup-hidup, hukuman pancung,
disalib, dirajam atau dilempar baru ramai-ramai atau dengan diinjak
gajah. Pada periode ini hukuman mati sangat bervariasi di setiap tempat.
Pada umumnya eksekusi dilakukan untuk menjadi tontonan publik. Pada
periode ini pelaku kejahatan ringan seperti mencopet atau mencuri pun
bisa dihukum mati.
Dikubur Hidup-Hidup
Dibakar Hidup-Hidup
Disalib
Pada akhir abad ke-18
hukuman mati di depan publik dinilai tidak lagi manusiawi. Saat itu para
ahli hukum pidana mulai mencari cara eksekusi yang lebih "manusiawi".
Salah satu metode eksekusi yang "lebih manusiawi" digunakan saat
Revolusi Prancis dengan alat bernama guillotine, semacam pisau raksasa
untuk memenggal leher terpidana.
Guillotine
Pada saat yang sama
Inggris menerapkan hukuman gantung. Cara eksekusi seperti ini dinilai
lebih manusiawi dibanding cara sebelumnya yang menggunakan kursi lontar,
yakni dengan melontarkan terpidana dari ketinggian.
Hukuman Gantung
Amerika Serikat pada
tahun 1800 juga mengembangkan cara eksekusi yang lebih "manusiawi",
yakni dengan kursi listrik, suntik mati, dan kamar gas. Cara seperti ini
dinilai "manusiawi" karena terpidana tidak mengalami perdarahan yang
secara visual mengerikan. Sebelumnya eksekusi di Amerika Serikat juga
dilakukan dengan hukum gantung atau hukum pancung ataupun melempari
terpidana dengan batu (rajam) hingga tewas.
Kursi Listrik
Di Republik Rakyat China
eksekusi tembak mati di depan publik masih diterapkan, terutama untuk
para koruptor. Eksekusi dilakukan oleh regu tembak.
Tembak Mati
Eksekusi di depan publik
mereka nilai masih efektif untuk menimbulkan efek jera bagi orang lain.
Mungkin itulah yang membuat China hingga tahun 2006 tercatat sebagai
negara yang paling banyak mengeksekusi terpidana mati. Data resmi
menyebutkan 1.100 terpidana mati dieksekusi tahun lalu. Di belakang
China, membuntuti Iran (177 eksekusi), Pakistan (82), Irak (65), Sudan
(65), serta Amerika Serikat (53 eksekusi).
Betapa pun
"manusiawinya" cara eksekusi terpidana mati, hukuman ini tetap dinilai
sebagai salah satu bentuk hukuman yang keji. Karena itu, kini 90 negara
di dunia menghapus hukuman mati sama sekali. Sebelas negara lainnya
menghapus hukuman mati kecuali untuk kejahatan-kejahatan luar biasa.
Selain itu 32 negara tidak menghapus hukuman mati, namun tak pernah juga
menerapkan hukuman mati. Di negara-negara seperti ini para hakim
menggunakan diskresinya untuk tidak menjatuhkan hukuman mati. Sementara
itu masih ada 64 negara, termasuk Indonesia, yang hingga kini menerapkan
hukuman mati.
Gerakan Penghapusan Hukuman Mati
Abolisionis atau disebut
sebagai Gerakan penghapusan hukuman mati, muncul pada tahun 1767.
Gerakan itu terinspirasi esai "On Crimes and Punishment" yang ditulis
Cesare Beccaria. Pada intinya, esai itu mengatakan negara tidak
mempunyai hak untuk mencabut nyawa seseorang. Sejak muncul gerakan
abolisionis, banyak negara yang mengurangi jenis-jenis tindak pidana
yang diancam hukuman mati. Di Inggris, misalnya, antara tahun 1823
sampai 1837 sebanyak 100 di antara 222 tindak pidana yang diancam
hukuman mati diberi ampunan dari hukuman mati.
Negara bagian
Pennsylvania, Amerika Serikat, secara resmi menghapus hukuman mati pada
1834. Pennsylvania adalah negara bagian pertama yang menghapus hukuman
mati. Berangsur-angsur pengadilan di Amerika Serikat tidak menerapkan
hukuman mati. Namun pada 1994 Presiden Bill Clinton menandatangani
Violent Crime Control and Law Enforcement Act yang memperluas penerapan
hukuman mati di AS. Pada 1996 penerapan hukuman mati diperluas lagi
melalui Antiterrrorism and Effective Death Penalthy Act yang
ditandatangani Clinton.
Hak untuk hidup sebagai
dasar penghapusan hukuman mati semakin kuat saat Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di Eropa
penghapusan hukuman mati baru merebak antara 1950 hingga 1980. Itu pun
secara de facto tidak pernah dicabut secara resmi. Selanjutnya pada 1999
Paus Johanes Paulus II menyerukan penghapusan hukuman mati. Seruan itu
bersamaan dengan Resolusi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB yang
menyerukan moratorium hukuman mati.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar